JAKARTA, RPK FM – Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengeluarkan peraturan baru terkait penggunaan Kereta Rel Listril (KRL). Mulai Senin, (12/7/2021). KRL hanya akan mengangkut pekerja di sektor esensial dan kritikal. Selain pekerja di sektor tersebut tidak diperbolehkan menaiki moda transportasi itu.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemhub Nomor 50 Tahun 2021 yang dimaksudkan untuk semakin menekan pergerakan atau mobilitas masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Juru Bicara Kemhub Adita Irawati menjelaskan, mulai Senin calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal tingkat Eselon 2 untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan/kantor.
“Surat edaran ini berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai perkembangan terakhir di lapangan,” tegas Adita dalam konferensi pers secara daring, Jumat (9/7/2021).
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh pemerintah, pergerakan masyarakat selama PPKM darurat belum turun signifikan. Adita Irawati, mengatakan pada hari kelima PPKM Darurat, mobilitas di wilayah aglomerasi cenderung tinggi dan masih di bawah angka 30 persen.
“Di DKI Jakarta saja, hari pertama PPKM Darurat 6 Juli hanya turun 22,8 persen. Pada 7 juli justru lebih kecil penurunannya, yaitu 22,6 persen. Di hari ketiga, malah lebih kecil lagi 16,17 persen. Jadi rasanya makin banyak pergerakannya,” ujar Adita.
Adita juga menjelaskan data ini mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan melakukan pengetatan pergerakan masyarakat dan menargetkan penurunan mobilisasi selama PPKM Darurat mencapai 30-50 persen.