Merasa Direndahkan, KemenHAM Jawab Komnas HAM
Written by Argopandoyo Tri Hanggono on 29 May 2026
Jakarta, 29 Mei 2026 – RPKFM – Kementerian Hak Azasi Manusia Republik Indonesia melalui keterangan persnya menyampaikan bahwa, tidak benar proses penyusunan perubahan UU 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak partisipatif. Tuduhan terhadap KemenHAM yang melakukan manipulasi partisipasi itu justeru dipandang sebagai tuduhan yang merendahkan. Pasalnya pelibatan berbagai unsur dilakukan sejak awal, dengan mengundang partisipasi masyarakat, baik eksponen masyarakat sipil dan penggiat HAM, termasuk Komnas HAM juga senantiasa diundang dalam berbagai pertemuan.
Lembaga Nasional HAM seperti KPAI, KND dan Komnas Perempuan terlibat aktif. Bahkan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterang pers itu, dinyatakan pernah menghadiri undangan Kementerian HAM dalam pembahasan rencana perubahan UU HAM. Begitu juga dengan Tenaga Ahli dari Komnas HAM, yang pada pertemuan-pertemuan terakhir utusan dari Komnas HAM tidak ada yang hadir dalam pembahasan tanpa alasan jelas.
KemenHAM memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Saat ini KemenHAM sedang melakukan uji publik di berbagai tempat dan membuka kanal untuk berbagau masukan melalui laman : https://s.kemenham.go.id/hub/ruu-no-39-tahun-1999. Keterangan pers itu juga menyebutkan bahwa, tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM.
Pernyataan Ketua Komnas HAM yang menyebutkan ada upaya melemahkan independensi Komnas HAM tidak berdasar fakta, karena tidak ada independensi Komnas HAM yang diganggu dengan revisi ini. Komnas HAM sebagai Lembaga negara Independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah. Penyuluhan dan penguatan HAM dalam berbagai aspek merupakan tugas pemerintah yang bisa diawasi Komnas HAM. Kalau Komnas HAM masih berpikir tentang penyuluhan HAM hal itu menunjukkan secara tidak disadari Komnas HAM merasa menjadi eksekutif;
Mengenai asumsi, rekomendasi Komnas HAM yang harus disampaikan kepada KemenHAM dianggap mengurangi independensi Komnas HAM juga tidak benar. Hal itu justru untuk memastikan rekomendasi Komnas HAM kepada K/L/D dilaksanakan pemerintah. Jadi kalau dari sudut pandang ini, kementerian HAM justru berada dalam subordinasi Komnas HAM. Demikian juga halnya dengan tuduhan perubahanUU HAM untuk mengerdilkan Komnas HAM. Hal itu sama sekali tidak benar. Karena perubahan tersebut, justru memperkuat Komnas HAM. Misalnya, rekomendasi Komnas HAM, dalam perubahan UU HAM, bersifat wajib. Demikian juga dengan kewenangan, bukan hanya penyelidikan, tapi juga penyidikan.
Saat ini KemenHAM sedang menyelenggarakan forum uji publik di berbagai daerah, terutama di kampus-kampus. Banyak sekali masukan dari para akademisi, terutama usulan untuk menyatukan Lembaga Nasional HAM, yaitu; Komnas HAM, KPAI, KND, dan Komnas Perempuan. Dalam draft yang disusun KemenHAM, Lembaga Nasional HAM masih seperti yang ada, dengan menambahkan mekanisme koordinasi antara Lembaga Nasional HAM, terutama dalam penanganan kasus yang beririsan. Dan hal ini ternyata masih dipersoalkan sejumlah Lembaga Nasional HAM karena dianggap bisa memunculkan adanya Lembaga HAM yang mensubordinasi Lembaga Nasional HAM yang lain.
Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, KemenHAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM. Demikian Keterangan Pers KemenHAM yang disampaikan oleh Prof. Dr. Rumadi Ahmad, M.Ag
Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan Legislasi Kementerian HAM Kepala Biro Umum, Protokol, dan Humas Kementerian Hak Asasi Manusia Pungka M Sinaga.
RPK FM