HAM di Ruang Digital

Written by on 23 May 2026

Sahabat RPK, di era digital, sebuah unggahan bisa bertahan lebih lama daripada ingatan manusia. Foto, komentar, hingga informasi pribadi yang pernah muncul di internet kerap tetap dapat ditemukan bertahun-tahun kemudian, bahkan ketika pemiliknya ingin melupakannya. Perubahan cara hidup inilah yang kini mulai mendapat perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM).

Pemerintah menilai hak asasi manusia kini tidak lagi hanya berbicara tentang ruang fisik, tetapi juga ruang digital yang semakin memengaruhi kehidupan sehari-hari. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, dalam kegiatan Kelas Jurnalis HAM di Green Forest Lembang, pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 yang lalu. Menurutnya, RUU HAM yang tengah disusun memasukkan hak digital sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Pengaturannya mencakup perlindungan data pribadi, penghormatan terhadap martabat manusia di ruang digital, hingga penguatan konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. “Perkembangan teknologi telah mengubah cara kita melihat pelanggaran HAM. Persoalannya tidak selalu berupa kekerasan fisik,” kata Novita. Ia juga menjelaskan, bahwa penyalahgunaan data pribadi, penyebaran informasi tanpa persetujuan, hingga berbagai praktik yang berlangsung secara virtual kini dapat berdampak langsung terhadap hak-hak warga negara.

Selama lebih dari dua dekade, Indonesia menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai payung hukum HAM. Namun ketika aturan itu lahir, media sosial belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, kecerdasan buatan belum berkembang seperti sekarang, dan data digital belum menjadi komoditas bernilai tinggi. Karena itu, pemerintah menilai pendekatan HAM juga perlu mengikuti perubahan zaman.

Dalam rancangan baru tersebut Sahabat RPK, hak digital ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan martabat manusia. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah bagaimana seseorang memiliki kesempatan untuk meminta penghapusan informasi tertentu yang sudah tidak relevan atau merugikan dirinya, melalui prosedur yang diatur oleh hukum.

Bagi Novita, tantangan HAM pada masa depan tidak hanya berada di jalanan, ruang sidang, atau kantor pemerintahan. Sebagian di antaranya justru hadir di layar ponsel yang digunakan setiap hari. Karena itu, perlindungan HAM tidak lagi cukup dipahami sebagai perlindungan terhadap tubuh manusia semata, tetapi juga terhadap identitas, data, dan jejak digital yang melekat pada setiap orang.

(nick irwan)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL