Seminar Nasional UKI Bahas Transformasi Hukum Tanah Ulayat dan Ekonomi Berbasis Adat

Written by on 22 May 2026

Jakarta, RPKFM – Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia menggelar Seminar Nasional bertema “Ekonomi Berbasis Adat: Pendaftaran Tanah Ulayat dan Transformasi Hukum Melalui Permen ATR/BPN 14/2024” di Ruang Seminar UKI, Lantai 3 Gedung AB 2, Cawang, Jakarta Timur, Kamis, (21/05/ 2026).

Seminar ini menyoroti pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui regulasi baru pertanahan nasional, dengan menghadirkan narasumber Slameto Dwi Martono, S.H., M.H. (Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat), Alkadri (Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lebak – Perwakilan Bupati), dan Dr. Diana RW Napitupulu S.H., M.H., M.Kn., M.Sc (Dosen Tetap Magister Hukum UKI, Notaris/PPAT).

Negara Wajib Hadir Lindungi Tanah Ulayat
Slameto Dwi Martono dalam pemaparannya menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab konstitusional dalam memberikan pengakuan dan kepastian hukum terhadap masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya. Menurutnya, keberadaan masyarakat adat telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga hak-haknya wajib dihormati oleh negara. “Konsekuensinya negara harus memberikan kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah bagi masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Slamet.

Ia menjelaskan, lahirnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 menjadi upaya pemerintah dalam mengadministrasikan serta mendaftarkan tanah ulayat yang selama ini belum memiliki data komprehensif. Kementerian ATR/BPN, kata dia, sejak 2021 melakukan inventarisasi bersama perguruan tinggi, pemerintah daerah, NGO, dan tokoh adat di berbagai provinsi. “Kementerian ATR sendiri tidak mempunyai data komprehensif tanah ulayat itu terletak di mana dan masyarakat adatnya siapa. Oleh sebab itu kami melakukan identifikasi dan inventarisasi bersama berbagai pihak,” katanya.

Slamet juga menyoroti berbagai tantangan implementasi di lapangan, mulai dari tumpang tindih kawasan hutan, sengketa antar masyarakat adat, hingga batas wilayah yang belum jelas. Ia menilai regulasi baru tersebut tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang penguatan ekonomi masyarakat adat melalui pengelolaan tanah ulayat. “Tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga bisa meningkatkan kesejahteraan dengan memberdayakan tanah ulayat masyarakat adat,” ujarnya.

Lebak Jadi Contoh Perlindungan Masyarakat Adat
Sementara itu Perwakilan Bupati Lebak, Alkadri, memaparkan praktik perlindungan hak ulayat di Kabupaten Lebak, Banten, khususnya masyarakat adat Badui dan Kesepuhan. Ia menyebut Lebak menjadi salah satu daerah pionir yang telah menerbitkan perda dan keputusan kepala daerah terkait pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya.
“Lebak adalah salah satu contoh daerah yang sukses dalam memberikan perlindungan terhadap hak ulayat adat dan masyarakat Badui,” kata Alkadri.

Ia menjelaskan masyarakat Badui hingga kini tetap mempertahankan adat istiadat secara ketat, mulai dari larangan penggunaan listrik, kendaraan, hingga bangunan modern. Masyarakat Badui Dalam bahkan masih menjalani kehidupan sederhana dengan memegang teguh aturan adat yang diwariskan turun-temurun. “Kami meyakini kalau melanggar hukum adat maka akan terkena bencana. Itu yang membuat mereka tetap patuh dan tidak mau berubah,” ujarnya menirukan keyakinan masyarakat Badui.

Menurut Alkadri, pengakuan formal terhadap masyarakat adat menjadi langkah penting agar kasus konflik agraria seperti di Pulau Rempang tidak terjadi di daerah lain. Ia menilai ketika masyarakat adat belum diakui secara hukum oleh pemerintah daerah, wilayah mereka berpotensi dianggap sebagai tanah negara. “Ketika masyarakat hukum adat belum diakui secara formal dan wilayah ulayatnya belum ditetapkan, maka tanah itu bisa dianggap tanah negara dan berpotensi diambil alih,” katanya.

Pandangan Kritis dan Risiko Komodifikasi Tanah Adat
Narasumber ketiga, Diana RW Napitupulu, memberikan pandangan kritis terhadap implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Ia menilai masih terdapat persoalan mendasar ketika tanah ulayat yang bersifat komunal dimasukkan ke dalam sistem administrasi pertanahan nasional yang berbasis subjek hukum individual maupun badan hukum. “Permen ini mencoba memasukkan tanah ulayat ke dalam sistem administrasi nasional, tetapi muncul konflik norma karena hak ulayat bersifat komunal dan lintas generasi,” ujar Diana.

Ia juga menyoroti konsep hak milik bersama dalam regulasi tersebut yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Menurutnya, status hak milik tetap membutuhkan subjek hukum yang jelas sehingga dikhawatirkan membuka ruang bagi elit adat untuk menguasai tanah ulayat demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Tanah ulayat bisa berubah menjadi komoditas yang dijual oleh elit adat sehingga lama-lama hak ulayat hilang,” katanya.

Meski demikian, Diana melihat tanah adat tetap memiliki potensi besar untuk mendukung ekonomi berbasis komunitas apabila dikelola dengan tepat. Ia menyebut pengembangan koperasi adat, ekowisata, hasil hutan adat, hingga produk budaya lokal dapat menjadi sumber ekonomi tanpa menghilangkan nilai-nilai adat masyarakat.
“Hukum adat itu living law, hukum yang hidup di masyarakat. Karena itu ekonomi berbasis adat harus tetap menjaga esensi komunal dan budaya masyarakat adat,” ujarnya.

Seminar nasional Fakultas Hukum UKI menegaskan bahwa pengakuan dan perlindungan tanah ulayat merupakan bagian penting dalam menjaga hak masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah perkembangan hukum pertanahan nasional.

Namun para narasumber menilai implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 masih memerlukan penguatan regulasi, harmonisasi kebijakan, serta pengawasan agar pengakuan tanah ulayat tidak justru menghilangkan nilai komunal dan budaya masyarakat adat itu sendiri.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL