Seminar UKI Bahas Konvergensi Hukum Bullion Banking dan Perdagangan Emas Digital

Written by on 9 May 2026

Jakarta, RPKFM – Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Konvergensi Hukum Perbankan dan Hukum Perdagangan Berjangka Komoditi dalam Praktik Bullion Banking” di Ruang Seminar Gedung AB UKI, Cawang, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Membahas perkembangan regulasi, pengawasan, hingga potensi ekonomi bullion banking dan perdagangan emas digital di Indonesia di tengah meningkatnya permintaan emas nasional, seminar ini dihadiri oleh para pembicara yang kompeten dibidangnya.

Mereka adalah Iwan Partogi, M.M. (Analis Pengembangan Lembaga Pembiayaan dari OJK), M. Sis, SH., M.H (analis perdagangan ahli utama dari BAPPEBTI), Rico Wardhana, MBA, (Senior Vice President Bullion Business dari BSI), Dr. Diana RW Napitupulu, S.H., M.H., MKN., M.Sc. (Dosen Tetap FH UKI, Notaris dan PPAT), dan Dr. Wahyu Widodo, Ak, S.H., M.Si., CA. CTP, (Mahasiswa Magister Hukum & Praktisi Perpajakan).

Tren Impor Emas Naik, Bullion Banking Dinilai Strategis
Analis Pengembangan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Partogi, M.M. memaparkan volume impor emas batangan Indonesia terus meningkat sepanjang 2016–2025 dengan rata-rata pertumbuhan mencapai 29,10 persen per tahun. Pada 2025, sekitar 89 persen impor emas Indonesia masih berasal dari Australia, Hong Kong, Singapura, Jepang, dan Swiss.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan peluang besar untuk memperkuat rantai pasok emas domestik dan mengurangi ketergantungan impor melalui pengembangan ekosistem bullion banking. “Permintaan yang terus meningkat menjadi peluang untuk pengembangan kapasitas produksi dalam negeri dan optimalisasi sumber daya emas yang ada di masyarakat,” katanya.

Selain itu ia menegaskan bullion banking bukan merupakan lembaga atau badan hukum tersendiri, melainkan kegiatan usaha yang dilakukan lembaga jasa keuangan (LJK). Dasar hukumnya telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 130 hingga Pasal 132.

BAPPEBTI Pastikan Emas Digital Memiliki Fisik Nyata
Analis Perdagangan Ahli Utama BAPPEBTI, M. Sis, S.H., M.H., menegaskan perdagangan emas digital yang diawasi pemerintah wajib didukung fisik emas nyata dan tidak sekadar berbentuk catatan transaksi digital.

Ia menjelaskan regulasi perdagangan emas digital lahir dari kekhawatiran munculnya praktik perdagangan emas tanpa underlying asset yang berpotensi merugikan masyarakat. “Kami tidak ingin terjadi transaksi emas yang fisiknya tidak ada, hanya catatannya saja,” ujarnya.

Selain itu, BAPPEBTI juga menerapkan mekanisme ketat melalui sistem delivery versus payment (DVP), yakni memastikan fisik emas tersedia sebelum transaksi dilakukan.

Selain itu, setiap emas yang diperdagangkan wajib dipastikan berasal dari sumber yang legal dan bebas sengketa. “Dipastikan emas tersebut bersih, tidak berasal dari pencucian uang, pendanaan terorisme, atau sumber ilegal lainnya,” ujar M. Sis.

BSI Dorong Bullion Bank Perkuat Ekosistem Emas Nasional
Perwakilan BSI, Rico Wardana, menegaskan bullion bank menjadi langkah strategis pemerintah dalam membangun ekosistem emas nasional dari hulu hingga hilir. Menurutnya, Indonesia sebagai negara penghasil emas besar harus mampu memanfaatkan sumber daya emas untuk memperkuat ekonomi nasional dan memperluas akses investasi masyarakat. Rico menyebut BSI kini mengelola sekitar 23 ton emas dan perdagangan emas melalui bullion bank terus meningkat signifikan sejak diluncurkan pada 2025.

“Cita-cita sederhana dari Pak Prabowo adalah setiap individu itu punya emas, punya kesempatan memiliki emas,” ujar Rico. Ia juga mengatakan lebih dari 1 juta masyarakat telah memiliki rekening emas di BSI dalam waktu sekitar 13 bulan. Menurutnya, bullion bank memungkinkan masyarakat membeli emas mulai Rp50 ribu serta menyimpan emas secara digital dengan lebih aman dan efisien.

Bullion Banking Dinilai Perlu Penguatan Regulasi
Akademisi Dr. Diana Napitupulu menjelaskan bullion banking merupakan perpaduan layanan emas fisik, emas digital, penitipan, pembiayaan hingga perdagangan emas dalam sistem lembaga jasa keuangan. Ia menilai kehadiran bullion bank membuka peluang besar bagi industri emas nasional, namun masih membutuhkan penguatan regulasi dan harmonisasi pengawasan antar lembaga.

“Bullion banking itu adalah perpaduan antara emas digital, emas fisik dan juga ada sistem bisa lending, bisa simpan, bisa custody dan juga bisa perdagangan,” kata Diana. Ia juga menyoroti perlunya kepastian hukum terkait perlindungan simpanan emas masyarakat, termasuk kemungkinan penjaminan oleh LPS apabila terjadi kegagalan bank.

Aspek Perpajakan Bullion Bank Jadi Sorotan
Dr. Wahyu Widodo menilai konvergensi antara perdagangan emas dan sistem perbankan dalam bullion banking berpotensi memunculkan tantangan perpajakan baru. Ia mengingatkan pengalaman masa lalu ketika transaksi pembiayaan syariah sempat dikenakan pajak berganda karena dianggap sebagai dua transaksi berbeda. “Jangan sampai hanya gabung-gabung regulasi.”

Menurutnya, bullion banking membutuhkan desain regulasi yang benar-benar terintegrasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun perpajakan di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya kepastian aturan pajak untuk mendukung pertumbuhan industri bullion nasional.

Para narasumber sepakat bahwa kehadiran bullion bank dapat memperluas akses investasi emas, memperkuat ekosistem industri emas nasional, serta mendorong monetisasi emas masyarakat yang selama ini tersimpan secara tradisional.

Namun demikian, penguatan regulasi, pengawasan, mitigasi risiko, hingga kepastian hukum dan perpajakan dinilai menjadi pekerjaan rumah penting agar bullion banking dapat berkembang sehat, aman, dan mampu menjadikan Indonesia sebagai pusat perdagangan emas terbesar di kawasan Asia Tenggara.

Hadir dalam seminar ini Wakil Rektor Kemahasiswaan, Kerjasama dan Pemasaran UKI Dr. Henri Jayadi, S.H., M.H., PJS Dekan Fakultas Hukum UKI Dr. Thomson Situmeang, S.H., M.H., Ketua Panitia Elias Panjaitan, S.H., serta sejumlah akademisi, praktisi, dan mahasiswa.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL