KTP
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus persyaratan domisili terkait peserta vaksinasi Covid-19, sehingga vaksinasi kini bisa dilakukan di mana saja. Penghapusan tersebut dilakukan guna mempercepat target pencapaian 1 juta dosis vaksinasi per hari. Hal ini tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Kesehatan melalui Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu […]
-
Pages