Percepat Vaksin, Pemerintah Hapus Syarat KTP Domisili

Written by on 25 June 2021

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus persyaratan domisili terkait peserta vaksinasi Covid-19, sehingga vaksinasi kini bisa dilakukan di mana saja. Penghapusan tersebut dilakukan guna mempercepat target pencapaian 1 juta dosis vaksinasi per hari.

Hal ini tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Kesehatan melalui Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Jumat (25/6/2021). “Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.”

Selain itu Kementerian Kesehatan mengarahkan setiap pihak agar dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam edaran itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), rumah sakit vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha. “Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes,” katanya.

Maxi mengatakan seluruh pos pelayanan tersebut difungsikan untuk optimalisasi vaksinasi pada Unit Pelaksana Teknis Vertikal Kementerian Kesehatan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Seluruh Direktur rumah sakit vertikal Kemkes, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL