UMP 2023
Jakarta, RPK FM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di tahun 2023 maksimal 10 persen. Kenaikan upah tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023. Atas kewajiban ini pemerintah sejumlah provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan UMP yang berlaku 1 Januari 2023. Dalam permenaker no18/2022 […]
-
Pages