Indonesia Terapkan Full Day School Per-Juli 2017
Written by rpkfm on 15 June 2017
Peraturan Menteri tentang Lima Hari Sekolah dalam Sepekan, penerapannya dilakukan pada tahun ajaran baru. Permen yang telah diterbitkan pada tanggal 9 Juni yang lalu itu pemberlakuannya mulai bergulir pada bulan Juli 2017. Orientasi penerapan jumlah kegiatan pendidikan melalui peraturan ini, adalah pada tenaga didik. Permen tersebut adalah turunan dari Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru.
“Itu yang kami pakai dasar untuk lima hari masuk kerja,” kata Muhadjir Effendy, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Juni 2017. Dan yang melatar belakangi penerapan sekolah lima hari ini adalah upaya pemerintah untuk menyamakan waktu kerja guru dengan aparat sipil negara lainnya. Sebelumnya, bila beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka, “Sekarang jumlahnya 37,5 jam per minggu,” demikian ujar Menteri Muhadjir. “Dengan istirahat sekitar 40 jam per minggu,” lanjut Menteri, menambahkan.
Menteri Muhadjir mengatakan bahwa kebijakan lima hari sekolah tidak mengganggu aktivitas siswa di luar sekolah. Ia menambahkan bahwa kebijakan lima hari sekolah ini bukan berarti siswa belajar terus menerus selama delapan jam sehari di kelas. Karena perluasan materi sekolah dapat melalui kegiatan ko-kulikuler dan ekstra kulikuler yang pelaksanaannya tidak harus di sekolah, “Bisa di luar (sekolah-Red),” begitu ungkap Menteri Muhadjir. Oleh sebab itu, madrasah atau pesantren dapat melengkapi program penguatan karakter, yang memungkinkan menjadi partner sekolah untuk menguatkan program karakter, “Yang berkaitan dengan religiusitas,” begitu tegasnya menjelaskan. ath/berbagai sumber
Ingin tahu lebih detail soal Permendikbud No. 23/2017 tentang Hari Sekolah? Silakan unduh melalui tautan/link di bawah ini:
[wpdm_package id=’2942′]