Resmi Dilantik, Tujuh Komisioner KPID NTT Periode 2026–2029 Siap Jalankan Tugas Pengawasan Penyiaran
Written by Daniel Tanamal on 31 March 2026
Jakarta, RPKFM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi melantik tujuh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT untuk masa jabatan 2026–2029, dalam acara di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) NTT, Senin (30/3/2026).
Ketujuh komisioner yang dilantik yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Salukh, Trisna Liliyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Frederikus Royanto Bau.
“Saya Gubernur Nusa Tenggara Timur dengan resmi melantik Saudara Aulora Agrava Modok dan kawan-kawan tujuh orang, berdasarkan keputusan Gubernur nomor 125/ KP/HK/ 2026 sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur periode 2026-2029. Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan. Kiranya Tuhan bersama kita,” ucap Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena.
Pelantikan ini menandai dimulainya tugas dan tanggung jawab baru para komisioner dalam mengawasi penyelenggaraan penyiaran di wilayah NTT. KPID diharapkan mampu memastikan lembaga penyiaran menjalankan fungsi edukasi, informasi, dan hiburan secara sehat serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan pentingnya peran strategis media penyiaran dalam membentuk opini publik, memperkuat nilai kebangsaan, dan mendorong pembangunan daerah.
“KPID diharap untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, mendorong pembangunan daerah, dan selalu hadir sebagai lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas mengawasi dan mengadakan konten siaran agar tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, baik itu di radio maupun juga di televisi yang ada pada lingkup KPID daerah Provinsi NTT,” tukasnya.
Gubernur juga menekankan bahwa anggota KPID yang baru dilantik memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang layak dan benar. Selain itu, KPID diharapkan mampu mendorong terciptanya persaingan sehat antar lembaga penyiaran, menindaklanjuti aduan masyarakat, serta mendukung keterbukaan informasi publik dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Ia menambahkan, KPID perlu aktif berkoordinasi dengan lembaga penyiaran, pemerintah daerah, serta Balai Monitor Kementerian Komunikasi dan Informatika guna mendukung pengembangan dan perizinan lembaga penyiaran di NTT.
Pergantian anggota KPID ini merupakan bagian dari upaya transformasi organisasi untuk meningkatkan efektivitas dan kapasitas lembaga dalam menghadapi tantangan era digital. Gubernur Melki juga menyampaikan apresiasi kepada anggota KPID periode sebelumnya atas dedikasi yang telah diberikan.
RPK FM