Presiden akan Tata Ulang Permen No 23 Tahun 2017
Written by rpkfm on 19 June 2017
Belum lama lahir melalui Peraturan Menteri (Pendidikan dan Kebudayaan), atau Permen Nomor 23 Tahun 2017, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan menata ulang kembali kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter gagasan Menteri Pendidikan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy. Rencana penataan ulang Permendikbud oleh Presiden Jokowi itu diumumkan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma’ruf Amin yang didampingi Mendikbud, Muhadjir pada hari Senin tanggal 19 Juni 2017
Keputusan presiden ini diambil Jokowi seusai Mendikbud Muhadjir dan Rais Aam PBNU Ma’ruf menghadap Presiden ke Istana Negara, Jakarta. Menurut Ma’ruf, presiden bukan hanya berhasil merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat, namun juga memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. “Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu,” kata Ma’ruf Amin. Kemudian, Ma’ruf juga mengatakan bahwa, kebijakan yang diatur dalam Permendikbud No. 23 Tahun 2017 akan menunggu regulasi baru.
Sebelum mengeluarkan regulasi baru itu, presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta pendapat sebagai referensi penyusunan regulasi baru itu. Dan elemen-elemen masyarakat itu termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah, agar dalam peraturan itu, juga termaktub hal-hal yang dapat menjadi landasan untuk melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah. Hal itu bertujuan agar masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat, bisa tertampung dalam aturan baru itu. Seperti kita ketahui sebelumnya, Permendikbud No. 23 Tahun 2017 yang mengubah waktu sekolah menjadi 8 jam per hari selama 5 hari dalam sepekan menjadi perbincangan banyak kalangan.