• Uncategorized

Pertaruhan HAM di RUU Antiterorisme

Written by on 20 June 2017

Rancangan Undang-Undang Antiterorisme masih terus bergulir di DPR. Beberapa ketentuan baru mulai dimasukkan. Tapi, sebagian ketentuan tersebut dituding melanggar hak asasi manusia atau HAM. Inilah yang menjadi salah satu pertaruhan sebelum RUU ini disahkan menjadi undang-undang.

Pengamat hukum Said Damanik meminta semua pihak, khususnya aktivis HAM, untuk menahan diri melancarkan protes terkait kekhawatiran setelah pengesahan UU Antiterorisme kelak akan mengundang banyak kasus pelanggaran HAM.

“Teman-teman aktivis HAM juga tolong agak kendalikan diri untuk jangan terlalu banyak maju memprotes, melarang, dan mengkritik yang membuat aparat hukum kita mengambil tindakan menjadi dengan ragu-ragu<” kata Said Damanik saat berbincang di Program Melek Hukum edisi 20 Juni 2017 di studio 96,3 RPK FM Jakarta.

Memang beberapa pasal dalam UU Terorisme bisa dianggap melanggar hak asasi manusia, seperti soal masa penahanan (sempat diusulkan pemerintah selama 1010 hari hingga ada kekuatan hukum tetap), keterlibatan TNI dalam operasi antiterorisme (menabrak supremasi sipil, membuka ruang militer masuk ranah penegakan hukum), serta polarisasi antara keamanan nasional dan kebebasan sipil.

Said menyakini selama ini dan ke depan aparat penegak hukum seperti kepolisian, badan intelijen, dan tentara tidak bekerja asal-asalan. “Saya yakin mereka bekerja profesional. Jadi, kalau ada bukti, fakta, dan saksi yang kuat lalu aparat hukum ambil tindakan maka mari kita berikan kepercayaan. Toh di pengadilan nanti akan diuji kan dan bisa dibuktikan,” tambahnya. (rik)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL