Menunggu Realisasi Larangan Iklan Rokok di Media Penyiaran
Written by rpkfm on 6 September 2017
Realisasi larangan iklan rokok di media penyiaran maju lagi selangkah. Kemajuan ini setelah draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang diajukan Komisi I ke Badan Legislatif DPR memuat pasal larangan iklan rokok di media penyiaran. Kini draf sedang diharmonisasi sebelum berubah menjadi RUU.
Ketua Panitia Kerja RUU Penyiaran Meutya Hafid mengatakan penyusunan draf ini memang berjalan lama. “Banyak masukan dan kritik dari masyarakat dan menurut saya sah-sah saja,” kata Meutya dalam Program Teman Sore RPK FM, Rabu (30/8). Setiap Rabu, program ini menghadirkan segmen Bincang Siar bersama Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP).
Pada prinsipnya, kata Meutya, dari Komisi I sebagai tim pengusul tetap bertahan pada pasal larangan iklan rokok harus tetap ada. Namun, tantangan bukan tidak ada. Perdebatan perihal perlu atau tidak pasal tersebut dicantumkan cukup sengit.
“Beberapa kali rapat dengan badan legislatif dan selalu mempertanyakan perihal iklan rokok mengingat Mahkamah Konstitusi pernah keluarkan putusan tentang memperbolehkan iklan rokok tayang di media penyiaran,” ujar Meutya.
Meutya bercerita Baleg menilai tidak perlu lagi memasukkan pasal larangan iklan rokok di media penyiaran dalam draf RUU Penyiaran. “Sementara menurut Komisi I bahwa meskipun MK pernah keluarkan putusan soal iklan rokok di media penyiaran, bukan berarti pasal pelarangan iklan rokok itu tidak boleh. Sampai sekarang masih tarik menarik,” jelas Meutya.
Baiklah, mari kita tunggu kelanjutan draf RUU Penyiaran ini? Apakah perihal larangan iklan rokok di media penyiaran yang diperjuangkan para aktivis pengendalian tembakau selama ini bakal semakin maju lagi? Atau malah mengalami kemunduran dan kemudian menghilang?
(Rikardo)