Kemenkes Kebut Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Nakes
Written by rpkfm on 30 September 2017
Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meluncurkan Program Percepatan Peningkatan Kualifikasi Pendidikan Tenaga Kesehatan, Jumat, 29 September 2017. Program ini diikuti lebih dari 16.000 tenaga kesehatan. Kelak, melalui program ini, kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan di Indonesia dinaikkan minimal menjadi setara diploma III.
Nila mengatakan peningkatan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan memang harus dilakukan seiring dengan tuntutan peningkatan kompetensi. “Kita ingin meningkatkan kompetensi untuk masa kini dan mendatang. Karena ancaman pembangunan kesehatan masih terus ada maka perlu kita ciptakan sumber daya manusia yang berkualitas untuk mengatasi,” kata Nila saat meluncurkan program ini di kantor Kementerian Kesehatan.
Menurut Nila, upaya promotif dan preventif yang dilakukan kementeriannya saat ini membutuhkan sumber daya manusia untuk menekan beban ganda kesehatan Indonesia, yakni penyakit menular dan tidak menular.
“Para SDM ini akan menggiatkan promotif dan preventif demi mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat. Tanpa mau mengubah perilakunya, ancaman pembangunan kesehatan tetap terjadi,” kata Nila.
Sekadar tahu saja, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sampai April 2015 lalu masih tercatat sekitar 74.601 tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitan pelayanan kesehatan dengan kualifikasi pendidikan setara Jenjang Pendidikan Menengah (JPM) dan Jenjang Pendidikan Tinggi Diploma I. Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menetapkan kualifikasi minimum, yakni Diploma III bagi tenaga kesehatan, kecuali tenaga medis.
Apabila para tenaga kesehatan itu tak kunjung memiliki kualifikasi Diploma III hingga tahun 2020 mendatang maka statusnya akan menjadi hanya asisten tenaga kesehatan saja dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan praktik sebagai tenaga kesehatan.
Menurut Nila, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan bekerjasama dengan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Disebutkan, perguruan tinggi yang mendapatkan penugasan menyelenggarakan program percepatan kompetensi dan kualifikasi pendidikan tenaga kesehatan terdiri dari 30 perguruan tinggi rayon dan 387 perguruan tinggi sub rayon. (Rikardo)