Jakarta Diklaim Masih Toleran

Written by on 21 December 2017

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta mengklaim kehidupan umat beragama di Jakarta sepanjang 2017 berlangsung rukun dan penuh toleransi. Salah satu indikator, kata Ketua FKUB DKI Jakarta Ahmad Syafi’i Mufid, pihaknya bahkan mengeluarkan 12 rekomendasi pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah, tujuh di antaranya untuk gereja.

“Artinya apa? Tidak ada satu pun permohonan rekomendasi mendirikan rumah ibadah yang ditolak. Yang ditolak oleh siapa? Yang ditolak oleh warga. Sebab ketika ditolak oleh warga, tidak mungkin FKUB mengeluarkan rekomendasi. Artinya, bahwa mendirikan rumah ibadah di Jakarta nyaris tidak ada masalah dengan isu intoleransi,” tegas Syafi’i sembari memaparkan bahwa sejak tahun 2008-2017, sedikitnya telah dikeluarkan 93 rekomendasi IMB untuk gereja.

Meski demikian, Syafi’i tidak memungkiri bahwa beberapa kasus yang mengganggu kerukunan umat beragama di Jakarta sempat muncul pada penyelenggaraan pemilihan gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu. “Namun, tidak berkembang menjadi kasus intoleransi dan konflik sosial,” sanggah Syafi’i yang menilai hal tersebut tidak serta merta menjadi indikator utama memberi cap Jakarta sebagai daerah intoleransi.

Menurut Syafi’i gangguan kerukunan agama di Jakarta hanya berupa riak-riak saja sebagai bagian pasang surut kerukunan dan hanya muncul saat menjelang agenda politik, seperti pemilihan kepala daerah atau presiden. “Artinya, kerukunan umat beragama dinilai terusik bukan disebabkan karena perbedaan ajaran agama, kultur, dan keyakinan,” lanjut Syafi’i.

Sementara itu, sebelumnya November lalu, Setara Institute merilis Indeks Kota Toleran 2017, yang menyebutkan DKI Jakarta termasuk kota dengan skor toleransi terendah, yakni 2,30. Skor tersebut diperoleh dari penelitian data milik Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Nasional Perempuan, Setara Institut, dan referensi beberapa media massa.

Berdasarkan kerangka indeks yang diperoleh, penelitian tersebut menetapkan enam indikator pengukuran, yakni rencana pembangunan jangka menengah daerah, kebijakan diskriminatif melalui peraturan daerah, pernyataan pejabat pemerintah daerah, tindakan terkait peristiwa menyangkut toleransi, peristiwa pelanggaran toleransi, dan komposisi penduduk berdasarkan agama.

Selain Jakarta, yang menempati urutan pertama kota dengan tingkat toleransi terendah, ada sembilan kota lain yang memiliki skor toleransi rendah. Kesembilan kota itu adalah Banda Aceh (2,90), Bogor (3,05), Cilegon (3,20), Depok (3,30), Yogyakarta (3,40), Banjarmasin (3,55), Makassar (3,65), Padang (3,75), dan Mataram (3,78). (Rik)


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL