YLKI Soroti Kompensasi Sektor Ketenagalistrikan
Written by rpkfm on 4 September 2019
Dalam rangka merayakan Hari Pelayanan Nasional (Harpelnas), Para pelaku usaha atau produsen berlomba untuk memberikan apresiasi terhadap para konsumen. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), pada Rabu, (04/09/19), mengharapkan kepada para pelaku usaha untuk tidak hanya merayakan Harpelnas ini sebagai seremonial saja. Namun, dapat menunjukan aksi Caring To Customer yang lebih substansial kepada para konsumen.
Cara substansial yang dimaksud oleh YLKI, seperti pada saat terjadi blackout (listrik padam total), Minggu, (04/08/19), PT. PLN harus memberikan kompensasi kepada pelanggannya sebesar 20 -35 persen dari abodemen dan pemakaian minimal. Menurut YLKI, kompensasi ini merupakan contoh konkrit yang dilakukan oleh pelaku usaha atau produsen manakala tidak mampu memberikan pelayanan yang dijanjikan, terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP)
Dari Press Release yang RPK FM dapat dari Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI, dalam rangka Harpelnas 2019 YLKI meminta para pelaku usaha untuk:
1. Membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagaimana SPM/TMP di sektor ketenagalistrikan;
2. Agar SPM/TMP dimaksud dicanangkan secara terbuka sebagai bentuk “janji” atau “kontrak pelayanan” pada pelanggannya;
3. Jika pelaku usaha tidak mampu memenuhi janji SPM/TMP-nya, maka pelaku usaha harus berani memberikan kompensasi kepada pelanggannya, dengan formulasi yang fair, transparan dan terukur. TMP/SMP berikut kompensasinya harus diendors oleh pemerintah berupa regulasi teknis, misalnya Peraturan Menteri, atau bahkan peraturan pemerintah.
Dalam Press Relase tersebut, YLKI berharap Harpelnas dapat menjadi spirit bagi para pelaku usaha atau produsen untuk selalu care pada konsumen dan dapat melakukan improvisasi pelayanan secara terus-menerus dan berkesinambungan.
Ditulis Oleh : Benedict Elmo