BPKN : Hak Konsumen di tengah pandemi Covid-19

Written by on 8 April 2020

Saat ini seluruh masyarakat sudah meminimalisir kegiatan diluar rumah, bahkan untuk sekedar berbelanja kini sudah bisa dilakukan melalui gawai pribadi. Seturut dengan himbauan yang diberikan pemerintah untuk sekolah, kerja dan ibadah dirumah. Namun dengan adanya keterbatasan ini banyak konsumen yang juga harus rela membatalkan segala jenis kebutuhan atau kegiatan yang sudah dipersiapkan bahkan sebelum adanya pandemi Covid-19.


Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) hingga saat ini masih menerima informasi insiden yang terjadi di masyarakat. Sebanyak 264 informasi permasalahan konsumen sudah diterima. Data terkait perumahan menunjukkan angka 238 dan sisanya terkait e-commerce, leasing dan asuransi. Adapun pokok permasalahan perumahan terkait permintaan refund (pengembalian dana) dari pelaku usaha, legalitas rumah, pengembalian DP, serta PBB dan IMB yang belum dipecah. Sedangkan melalui sektor e-commerce pokok masalah terkait pembobolan akun salah satu market place.


Untuk informasi dari masyarakat tersebut tetap berjalan dan diolah oleh BPKN untuk memberikan masukan kepada pemerintah, untuk menghindari kontak langsung segala pertemuan dan koordinasi tidak dilakukan langsung namun masih sebatas koordinasi surat elektronik.


Mencermati himbauan pemerintah agar masyarakat menghindari acara/kegiatan di keramaian atau berkumpul, pelaku usaha dan masyarakat selaku konsumen harus melakukan penindaklanjutan akan himbauan ini. Banyak konsumen yang sudah terlebih dahulu merencanakan kegiatan yang akhirnya ditunda bahkan sampai pada pembatalan. Hal ini tentu saja merugikan konsumen.


“Hak konsumen dilindungi UU, oleh karenanya apabila konsumen dirugikan karena situasi Covid-19 ini, maka untuk memulihkan hak nya perlu mengecek kembali syarat dan ketentuan. Menghubungi pihak usaha dan melakukan negosiasi agar diperoleh pemulihan hak secara adil dan proporsional” ungkap Ardiansyah, Ketua BPKN.


BPKN memahami akan banyak pelaku usaha yang kesulitan dalam menangani pembatalan. Dengan demikian BPKN mengharapkan agar konsumen tetap bersabar dan disarankan untuk menghubungi perusahaan terkait melalui surat elektronik (email) atau melalui website resmi pelaku usaha. BPKN juga akan tetap mewaspadai kegiatan usaha yang dapat merugikan konsumen pada saat krisis.


Pedoman informasi konsumen mengenai beberapa insiden yang sering dialami sebagai dampak dari pandemi Covid-19 seperti pembatalan travel dan event, peningkatan harga produk, keanggotaan tempat latihan kebugaran (gym) jasa pengiriman makanan berlangganan (catering), pembatalan pesta pernikahan, serta asuransi perjalanan dapat diunduh melalui website www.BPKN.go.id dan media sosial resmi milik BPKN.


“BPKN berharap pemerintah baik pusat dan daerah serta lembaga-lembaga terkait selalu bersinergi dalam melakukan upaya pencegahan serta memberikan solusi kebijakan yang tepat untuk masyarakat atau konsumen” tegas Ardiansyah.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL