Pemerintah Perketat Peraturan Arus Balik 2020

Written by on 26 May 2020

Kementerian perhubungan (Kemenhub) tegaskan bahwa kegiatan mudik di tahun 2020, baik sebelum Idul Fitri maupun sesudah (arus balik) secara tegas tetap dilarang. Dengan demikian Kemenhub sudah melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholderI terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi fase pasca Idul Fitri 1441 H.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati kembali menegaskan bahwa yang memiliki kesempatan untuk bepergian adalah mereka yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah dibuat.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatann yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020.”

Adita mengatakan, adanya pengetatan pengawasan transportasi secara umum dibagi menjadi tiga fase. Fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020. Selanjutnya, fase pada saat Idul Fitri pada tanggal 24 hingga 25 Mei 2020, dan terakhir fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

Kemenhub juga mendukung himbauan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto yang meminta masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19. Kemenhub akan melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

Sebelumnya, Polri telah memberlakukan penyekatan kendaraan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti : Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Dalam pelaksanaan penyekatan penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang ditentukan dan akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta, jika tidak memenuhi kriteria dan syarat syarat yang ditentukan sesuai SE Gugus Tugas.

“ Kita akan putarbalikkan, kalau memaksakan diri, resikonya akan ditanggung oleh para masyarakat sendiri, bisa terombang ambing karena setiap kabupaten akan disekat” tegas Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri.

Kemudian terkait pemeriksaan di simpul-simpul transportasi seperti di Terminal Bus, Bandara, Pelabuhan dan Stasiun KA, akan dilakukan penambahan personil di lapangan untuk memperketat pengecekan dokumen di titik keberangkatan.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menerbitkan Pergub 47/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dengan mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar/Masuk Provinsi DKI Jakarta (SIKM). Bagi masyarakat yang tidak memiliki SIKM, maka pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengizinkan untuk keluar/masuk ke DKI Jakarta.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL