PGI Dukung Sikap Pemerintah Tunda RUU HIP
Written by rpkfm on 17 June 2020
Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang merupakan usulan inisiatif dari DPR RI, hingga kini masih ditunda pembahasannya oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena aspek substansi dari RUU HIP itu sendiri.
“Aspek substansinya, Presiden menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor XXV Tahun 196 itu masih berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.
Hal ini kemudian ditanggapi oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom yang mengapresiasi langkah yang dipilih oleh pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP.
“Kita semua membutuhkan Pancasila sebagai falsafah dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bermasyarakat. Kita punya pengalaman ketika pancasila dimarginalkan paska reformasi 1998, dan olehnya nilai-nilai Pancasila itu perlu digali dan dimasyarakatkan terus. Untuk itu tentu diperlukan acuan hukum yang mendasarinya.” tegas Pendeta Gomar Gultom melalui pesan tertulis, Rabu (17/6/2020).
Menurutnya permasalahan dari RUU HIP ini juga sangat mendasar dan seharusnya berlandaskan aspirasi rakyat. Adanya perluasan atau penyempitan tafsir Pancasila ini dilihat mampu menimbulkan perdebatan antara kelompok agamis dan nasionalis pada sejarah awal pembentukan Republik Indonesia (RI), ditengah pandemik Covid-19 ini.
“ Olehnya, saya menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa, terutama dalam menghadapi masa-masa sulit akibat pandemik saat ini.” Ungkapnya.
Pendeta Gomar juga turut menghimbau para anggota parlemen RI untuk menunda pembahasan RUU HIP, dan terlebih dahulu mempelajari dinamika masyarakat dan mennagkap aspirasi masyarakat.
“Sementara itu, saya memahami bahwa kita juga membutuhkan posisi BPIP yang ada sekarang perlu ditingkatkan pendasarannya atas sebuah UU, ketimbang hanya Keppres sebagaimana yang ada kini. Olehnya mungkin diperlukan sebuah UU tentang BPIP, tanpa melebar ke masalah tafsir Pancasila yang bisa memicu kontrofersi” tutup Pendeta Gomar.