Sektor yang dijinkan beroperasi dalam PSBB total DKI Jakarta
Written by rpkfm on 13 September 2020
Diadakannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang diadakan selama dua pekan mulai tanggal 14 September 2020 ada 11 sektor usaha yang tetap diperbolehkan untuk berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas hingga 50% saja setiap harinya.
11 sektor yang masih diperbolehkan beroperasi adalah :
- Sektor kesehatan,
- Sektor bahan pangan (makanan & minuman)
- Sektor energi
- Sektor komunikasi dan teknologi informasi
- Sektor keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal dan seluruh yangberada dalam sistem keuangan di Indonesia.
- Sektor logistik
- Sektor perhotelan
- Sektor konstruksi
- Sektor industri strategis
- Sektor pelayanan dasar,utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Kebutuhan Sehari-hari
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan bahwa kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB total. Kendaraan roda dua yang berbasis aplikasi tetap diperbolehkan untuk mengangkt barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
Selain mengenai transportasi, Anies juga menyoroti kegiatan isolasi. Mulai diberlakukannya PSBB total esok hari, semua yang ditetapkan positif Covid-19 harus melakukan isolasi secara terkendali di tempat tempat yang sudah ditetapkan. Isolasi mandiri atau isolasi rumah tinggal tidak diperbolehkan untuk mengurangi adanya klaster rumah.
“Tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain. Bila ada kasus positif yang menolak isolasi ditempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum” tegas Anies dalam siaran langsung di YouTube Channel Pemprov DKI Jakarta.