Prosedur Baru Tes Swab Covid-19
Written by Sarah Naomi on 15 September 2020
Sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19 Revisi Ke-5 yang diterbitkan oleh Kementerian
Kesehatan RI per 13 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta menerapkan pedoman
baru dalam pemeriksaan tes swab atau PCR. Aturan baru ini
diberlakukan bagi Kontak Erat dan Pasien Konfirmasi Covid-19 tanpa
gejala.
Pasien kontak erat merupakan orang yang memiliki
riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.
Bagi orang yang memiliki riwayat ini, wajib melakukan karantina
selama 14 hari. Jika setelah karantina tidak muncul gejala,
pemantauan dapat dihentikan. Namun jika selama pemantauan muncul
gejala, orang tersebut harus segera melakukan isolasi dan pemeriksaan
swab RT-PCR.
Kasus pasien konfirmasi terbagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik). Seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR dapat melakukan isolasi selama belum dinyatakan selesai isolasi. Pada kasus tanpa gejala, gejala ringan dan gejala sedang tidak perlu dilakukan pemeriksaan swab RT- PCR ulang namun hanya bersifat follow up pemeriksaan RT-PCR. Akan tetapi pada kasus gejala berat, swab RT-PCR hanya dilakukan di rumah sakit.
Pasien konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak melakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, harus menyelesaikan isolasi mandiri dihitung 10 hari sejak tanggal onset atau waktu permulaan munculnya gejala dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan. Sementara itu, pasien tanpa gejala (asimptomatik) masih bisa menularkan Covid-19, sehingga tetap wajib isolasi mandiri.
Namun berdasarkan penelitian Bullard dan Wolfel (2020), setelah selesai isolasi dianggap sudah tidak mampu menulari orang lain sekalipun masih terdeteksi positif RNA-nya pada pemeriksaan PCR.
Pasien yang melakukan isolasi dapat dinyatakan selesai apabila memenuhi kriteria baru sebagai berikut :
- Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi
- Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala deman dan gangguan pernafasan
- Kasus probable atau kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapat hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernafasan