Amankah Donor Darah Di Tengah Pandemi?
Written by Sarah Naomi on 17 September 2020
Setiap tahunnya, Indonesia selalu
memeringati tanggal 17 September sebagai hari Palang Merah Indonesia
atau disingkat menjadi PMI. PMI sendiri merupakan sebuah organisasi
perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial
kemanusiaan. Namun, pembatasan aktivitas di luar rumah sejak pandemi
Covid-19 membuat banyak kegiatan donor darah terhenti. Hal ini
menyebabkan stok darah di PMI berkurang secara drastis, padahal
kebutuhan transfusi darah tidak menurun.
Lalu, amankah
mendonorkan darah saat virus Corona melanda?
Pendonor darah dapat terinfeksi virus Corona hanyalah mitos karena tidak ada penelitian yang mengungkap bahwa virus dapat tertular lewat transfusi atau donor darah. Pada dasarnya, virus ini menyerang saluran pernapasan dan dapat menular apabila seseorang secara langsung menghirup percikan air liur yang dikeluarkan penderita Covid-19 ketika bersin atau batuk. Selain itu, virus Corona juga dapat masuk ke dalam tubuh seseorang jika orang tersebut menyentuh barang yang sudah terkontaminasi virus ini kemudian menyentuh hidung, mulut, atau mata tanpa mencuci tangannya terlebih dahulu.
Selain tidak adanya bukti penularan melalui transfusi darah, darah yang didonorkan pun tidak akan langsung diberikan kepada penerima donor. Darah tersebut akan melalui beberapa proses pemeriksaan, penyaringan, dan pemisahan komponen sehingga aman untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan. Penderita Covid-19 dan orang yang dicurigai terinfeksi virus Corona atau mengalami gejalanya, tidak boleh melakukan donor darah, karena virus ini bisa ditemukan di dalam darah walaupun hanya dalam jumlah kecil.
Selama masa pandemi, pusat donor darah dituntut untuk tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti menjalani pengecekan suhu tubuh terlebih dahulu, mencuci tangan dengan benar menggunakan sabun dan air mengalir, menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, menjalani pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah serta tetap menerapkan physical distancing selama proses donor darah. Selain itu, tempat tidur untuk pendonor pun tetap diberlakukan jaga jarak serta selimut yang digunakan pun segera dicuci. Pendonor juga disarankan untuk memakai masker walaupun tidak memiliki gejala. Petugas donor darah pun akan mengenakan APD yang lengkap dan tidak boleh bertugas bila merasa tidak enak badan. Upaya ini dilakukan untuk menjaga pendonor terbebas dari penyebaran virus Corona.
Jika pendonor tengah berada di kondisi yang tidak sehat, misalkan suhu tubuhnya 37,5° C ke atas, tentunya pihak PMI akan melarang untuk mendonasikan darah. PMI juga melarang pendonor yang sempat kontak dekat dengan seseorang yang didiagnosis atau dicurigai terinfeksi Covid-19 dalam 14 hari terakhir. Namun apabila masih berniat donor meski didiagnosis atau dicurigai terinfeksi Covid-19, calon pendonor harus menunggu hingga 28 hari setelah penyakit dinyatakan sembuh sepenuhnya.