Masih Dibuka, Begini Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan

Written by on 22 September 2020

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan kembali di DKI Jakarta sejak 14 September 2020. Dalam hal ini, pusat perbelanjaan masih dibuka sekalipun hanya dengan kapasitas 50%. Tim Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengeluarkan sejumlah protokol kesehatan.

Protokol kesehatan tersebut berlaku bagi masyarakat yang beraktivitas di tempat umum selama pandemi Covid-19, termasuk untuk pusat perbelanjaan. Protokol kesehatan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Aturan tersebut dikeluarkan pada 19 Juni 2020 lalu.

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi dan dijalankan pihak pengelola pusat perbelanjaan maupun pengunjung yang dilansir dari laman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia :

1. Selalu cuci tangan dengan air mengalir dan sabun/hand sanitizer setelah bekerja

2. Selalu memakai masker

3. Jaga jarak minimal 1 meter dan pembayaran non tunai

4. Selalu membawa peralatan mandiri (alat sholat, alat makan, alat tulis, tas belanja, dsb)

5. Larangan bekerja bagi pekerja dan larangan masuk bagi pengunjung dengan gejala/sakit demam, batuk, dll

6. Jika ditemukan pekerja/ pengunjung dengan suhu > 37ยบ C (2x pemeriksaan dengan jarak 5 menit), lakukan self assessment

7. Terapkan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) dengan konsumsi makanan bergizi dan vitamin. Serta melakukan aktivitas olahraga minimal 30 menit sehari

Terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19, masyarakat juga bisa cek instruksinya di situs resmi Kementerian Kesehatan pada laman infeksiemerging.kemkes.go.id atau Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada laman dinkes.jakarta.go.id.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL