Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Tes Swab dan RT-PCR Mandiri

Written by on 8 October 2020

Covid-19 masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat dunia lantaran pengobatannya yang tidak mudah. Pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment) merupakan hal terpenting yang perlu dilakukan pemerintah untuk melacak penyebaran Covid-19. Namun, virus ini menjalar begitu cepat karena tidak mudah mendiagnosa seseorang terkena Covid-19 lantaran tesnya yang mahal.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran ini disahkan oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir pada Senin (5/10/2020). Penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi dan komponen lainnya.

“Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,” ujar Kadir sebagaimana dikutip melalui siaran pers di laman resmi Kementerian Kesehatan.

Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah 900 ribu rupiah. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. Namun batasan ini tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggarannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Kadir mengatakan bahwa BPKP dan Kementerian Kesehatan akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan terhadap harga yang telah ditetapkan ini. “Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layana kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” ucapnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL