7 Poin Lengkap Mahfud MD Sikapi Demo UU Cipta Kerja

Written by on 9 October 2020

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akhirnya buka suara perihal aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada hari Kamis (8/10/2020). Dalam pemaparannya, Mahfud menyayangkan sejumlah hal, mulai dari hoaks yang beredar hingga aksi demonstrasi yang diwarnai perusakan fasilitas umum. Melihat perkembangan situasi ini, pemerintah mengajak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Keseluruhan elemen harus kembali ke posisi tugas masing-masing untuk menjaga negara, dalam hal ini pemerintah, rakyat dan civil society.

Dalam jumpa pers resmi di kantornya, Mahfud menyampaikan pernyataan terkait dengan kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020. Mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi tentang UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
  2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
  3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
  4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
  5. Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan, maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
  6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai yang dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Daerah sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan, bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun formil ke Mahkamah Konstitusi.
  7. Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL