Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Kembali PSBB Transisi Hingga 25 Oktober
Written by Daniel Tanamal on 11 October 2020
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan keputusan terbaru dengan mengurangi kebijakan rem darurat di Ibu Kota. Kebijakan ini akan mulai berlaku 12 Oktober 2020 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.
Hal ini tertuang dalam keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10/2020). Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020,” begitu bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI.
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan keputusan ini didasari pada beberapa indikator seperti laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19. “Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali.”
Selain itu Anies menjelaskan grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir. Juga dipaparkan pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai Rt atau reproduksi virusnya. Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasari awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium.