Raperda Penanggulangan Covid-19 Resmi Disahkan DPRD DKI Jakarta
Written by Sarah Naomi on 20 October 2020
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 telah resmi disahkan pada Senin (19/10/2020) melalui Rapat Paripurna, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Raperda yang terdiri dari 11 Bab dan 35 Pasal ini sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penyerahan Raperda secara simbolis dilakukan oleh Pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Riza turut menyampaikan apresiasi atas terciptanya sinergitas antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap agar masyarakat saling menguatkan dan mengingatkan satu sama lain dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi yang sudah berjalan sejak 12 Oktober 2020. “Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, maka kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan penanggulangan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Semangat kemitraan yang terbina dengan baik, selain merupakan landasan utama bagi kita bersama dalam memikul tanggung jawab, mencegah, memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19, memulihkan kesehatan masyarakat dan memulihkan perekonomian masyarakat Kota Jakarta selama masa pandemi ini,” kata Riza dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Selama proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan Raperda tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai masukan dan saran dari DPRD Provinsi DKI Jakarta. Penetapan Raperda dinilai tepat waktu sehingga memberikan keyakinan bersama untuk dapat mencegah serta memutus penyebaran dan penularan virus Covid-19. “Ini akan menjadi catatan penting bagi Eksekutif untuk segera ditindaklanjuti, terlebih lagi kita bersama belum mengetahui secara pasti kapan pandemi ini akan berakhir. Kita juga menggarisbawahi pentingnya dalam menjaga, menumbuhkan, dan mengimplementasikan nilai-nilai semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang terbina dengan sangat baik, proporsional dan profesional selama ini,” ujar Riza lebih lanjut.
Bertujuan sebagai pengendali wabah Covid-19 di wilayah DKI Jakarta, Raperda tersebut diharapkan bisa menjadi bahan edukasi untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar berperilaku pola hidup bersih dan sehat. “Sehingga mata rantainya putus, nah itulah tujuan akhir dari Raperda ini. Bagaimana supaya perilaku itu berubah? Di samping sosialisasi terus menerus, muncul kesadaran. Ada juga sesuatu yang ditakuti, yakni sanksi bagi oknum yang menarik jenazah secara paksa serta bagi yang menolak dilakukan pengobatan ataupun vaksinasi. Harapan kita supaya tumbuh imunitasnya, maka pemerintah punya kewajiban untuk melakukan vaksinasi kepada warga,” tandas Pantas Nainggolan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD DKI Jakarta.