PSBB Transisi di Jakarta Diperpanjang Lagi Hingga 17 Januari 2021
Written by Sarah Naomi on 4 January 2021
JAKARTA, RPK FM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dibawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama dua pekan, terhitung mulai dari 4 Januari hingga 17 Januari 2021. Kebijakan ini tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020, di mana pada perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini Pemprov DKI Jakarta berfokus pada menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun
FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17
Januari 2021. Kami di Pemerintahan akan konsisten jalankan 3T yakni testing, tracing, treatment, sedangkan masyarakat jalankan disiplin 3M, yakni mencuci
tangan dengan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak agar dampak penyebaran
Covid-19 dapat kita tanggulangi bersama, terlebih setelah libur Natal dan Tahun
Baru,” ujar Anies dalam keterangan tertulisnya di situs resmi Pemprov DKI
Jakarta, Minggu (3/1/2021).
Anies menjelaskan, berdasarkan penilaian indikator dari Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB), DKI Jakarta berhasil memperbaiki nilai menjadi
risiko sedang per 27 Desember 2020 yang sebelumnya risiko tinggi pada 20
Desember 2020. Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap
pekannya adalah 1,8025 (risiko tinggi) pada 20 Desember; 1,8275 (risiko sedang)
pada 27 Desember 2020; dan 1,8475 (risiko sedang) pada 3 Januari 2021.
Adapun skor penilaian berdasarkan indikator pengendalian
Covid-19 dari FKM UI adalah 59 per 2 Januari 2021. Sedangkan, jika dibandingkan
pekan-pekan sebelumnya mengalami penurunan, yaitu skor 61 pada 19 dan 26
Desember 2020. Skor di atas 60 ini artinya PSBB dapat dilakukan relaksasi atau
pelonggaran di beberapa sektor melalui penilaian (assessment) secara bertahap. Jika dibawah 60, tentunya beberapa
pengetatan di sektor tertentu perlu dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun dari
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, per 2 Januari 2021, kasus aktif di
Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari dua pekan sebelumnya yakni
13.066 kasus pada 20 Desember 2020. Selain itu, tingkat mortalitas akibat
Covid-19 juga terbilang mengkhawatirkan karena ada penambahan signifikan terhadap
angka kematian akibat Covid-19, di mana pada 20 Desember 2020 total pasien yang
meninggal sebanyak 3.087 orang dan dalam kurun waktu dua pekan bertambah
menjadi 3.334 orang.