Pemprov DKI Kembali Perketat PSBB Hingga 25 Januari 2021
Written by Sarah Naomi on 11 January 2021
JAKARTA, RPK FM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku mulai dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Keputusan ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan merupakan tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat, dimana Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada hari Rabu (6/1/2021) mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk DKI Jakarta.
Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Libur panjang pun kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus. Terlebih, pada Bulan Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru, dimana kasus aktif akan cenderung naik “Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ujar Anies dalam keterangan tertulis pada situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Anies juga merinci hal apa saja yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB, sebagai berikut :
- Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Sementara itu, Anies juga memaparkan bahwa pengendalian pandemi di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral. Ia mengatakan bahwa ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta yang saling mempengaruhi. Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta. “Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26% di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27% dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek. Artinya, ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Oleh karena itu, kami sangat mendukung keputusan pemerintah pusat untuk mengetatkan pembatasan sosial secara integral di wilayah Jabodetabek dan juga beberapa wilayah lainnya di Jawa dan Bali. Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” ungkapnya lebih lanjut.
Anies juga berpesan kepada warga agar terus disiplin menjalankan 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak menghindari kerumunan. Langkah sederhana ini diharapkan akan sangat membantu para tenaga kesehatan yang berada pada benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi. Sehingga, dengan begitu, pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.