BPKN Imbau Maskapai Lebih Perhatikan Keselamatan Penumpang
Written by rpkfm on 13 January 2021
Jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute penerbangan Jakarta – Pontianak sesaat setelah mengudara pada 9 Januari yang lalu kembali menjadi topik utama mengenai kesiapan maskapai dalam melalukan penerbangan. Hingga saat ini Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) masih mencari dugaan penyebab jatuhnya pesawat ini.
Di lain kesempatan, Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN RI) Firman T. Endipraja menyampaikan beberapa hal terkait dengan keamanan konsumen dalam trasnportasi udara ini kedepannya.
“BPKN concern terhadap keselamatan, kenyamanan dan kesehatan penumpang pesawat. Meski tentu, lanjutnya, masa pandemi memberi tantangan tersendiri, namun semua maskapai dan semua penerbangan tidak dapat dibenarkan untuk mengabaikan faktor keselamatan, kenyamanan dan kesehatan tersebut,” tegas Firman dalam rilis siaran pers yang diterima redaksi RPK FM (13/01/2021).
Semua maskapai diminta untuk tetap mengedepankan kualitas layanan dan tidak membuat isu tarif murah yang seringkali menurunkan kualitas pelayanan. Bahkan dalam kegiatan nyata yang dilakukan selama ini dengan adanya tarif murah justru melupakan kualitas pemeliharaan (maintenance) pesawat yang sangat membahayakan calon penumpang.
“Diingatkan, murahnya tiket tidak akan mempengaruhi atau tidak mengurangi tanggung jawab maskapai penerbangan, serta masalah pengawasan yang ketat terhadap industri penerbangan oleh kementrian atau lembaga terkait, sudah secara tegas diatur dalam berbagai regulasi, yang perlu saat ini dilakukan adalah mengoptimalkan implementasinya,” tegas Firman.
BPKN juga mengimbau kepada seluruh maskapai penerbangan udara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Kejadian duka ini kembali ditegaskan oleh BPKN dapat bersinggungan langsung dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Berdasar UU PK sendiri dapat mengenakan tiga sanksi sekaligus bagi pelaku penerbangan ini, yakni sanksi perdata, pidana dan administrasi (pencabutan izin usaha),” tegasnya.
BPKN meminta pemerintah untuk semakin memberikan perhatian khusus terhadap standar keselamatan transportasi. Khususnya untuk maskapai penerbangan agar terus memantau terkait kenyamanan, keamanan dan keselamatan para calon penumpang.
“Atas musibah ini, BPKN akan terus mengawal proses hingga tuntas hak para penumpang atas kompensasi dan ganti rugi saat men ggunakan jasa penerbangan Sriwijaya Air SJ 182 ini,” pungkasnya.