PPKM Mikro Berlaku 9-22 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Yang Harus Diketahui
Written by Sarah Naomi on 8 February 2021
JAKARTA, RPK FM – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan Covid-19. Instruksi itu mengatur tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2021.
“Instruksi Mendagri ini dikeluarkan pada Sabtu (6/2/2021) dan berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari mendatang,” ujar Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (7/2/2021).
Safrizal juga mengatakan Instrusi Mendagri ini berbeda dengan instruksi yang sudah diterbitkan pada PPKM mikro tahap kedua, dimana seluruh kabupaten kota yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM mikro harus mengikuti aturan. “Jadi misal, kabupaten yang ditetapkan kota Depok, maka seluruh kelurahan di kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro. Bagi kabupaten kota yang nggak masuk dalam wilayah mikro, maka perintah pada kabupaten tersebut tetap jalankan arahan protokol kesehatan,” terangnya.
PPKM mikro akan diterapkan di wilayah Jawa dan Bali. Sama seperti PPKM sebelumnya, PPKM mikro juga hanya dilakukan untuk daerah dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya. Antara lain tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Namun, pada PPKM mikro, pemantauan zona resiko Covid-19 dilakukan hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Pada daerah yang tidak ada kasus aktif Covid-19 atau masuk zona hijau, maka akan dilakukan tes suspect secara aktif. Pada zona kuning, bila terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus positif Covid-19 selama 7 hari terakhir diharuskan melalukan pelacakan kontak erat. Kemudian pada zona oranye, yakni terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 7 hari terakhir, dilakukan pelacakan kontak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Terakhir, zona merah ditetapkan bila terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif. Pada zona tersebut baru diterapkan PPKM tingkat RT yang mencakup pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, menutup tempat umum kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi akses maksimal pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
Selain itu, instruksi Mendagri ini juga mengubah aturan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) menjadi 50% dari sebelumnya 75%. Sekolah di wilayah PPKM mikro juga tetap berlangsung secara daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro. “Kemudian pusat belanja mal, kemudian pasar modern pertokoan maksimal jam 21.00 WIB/WITA tanpa toleransi. Kalau tahap 2, ada jam 19.00, namun ada berlakukan jam toleransi sampai jam 20.00, kemudian tahap kedua ada toleransi jam 20.00 ke jam 21.00, pada PPKM mikro ini pemberlakuan pusat belanja dilakukan maksimal pukul 21.00 WIB atau WITA,” tegas Safrizal.
Lebih lanjut, transportasi umum juga diminta tetap mengikuti protokol kesehatan ketat. Safrizal meminta penumpang transportasi pendek tidak buka masker dan jam operasional tetap dibatasi. Selain itu jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran dinaikkan menjadi maksimal 50%. Restoran juga diwajibkan tutup pukul 21.00 WIB. “Rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen, pakai masker jaga jarak karena kapasitas sudah dibatasi 50 persen. Kemudian fasilitas umum, sosbud dihentikan sementara, kegiatan yang bisa timbulkan kerumunan dihentikan sementara,” jelasnya lebih lanjut.
Daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM mikro antara lain adalah DKI Jakarta; Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya; Banten dengan prioritas Kabulaten Tangeran, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan; Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya; DI Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo; Jawa Timur dengan prioritas Surabaya raya, Malang Raya, dan Madiun Raya; serta Bali dengan prioritas Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, serta Kota Denpasar.