Perpres Baru, Pemerintah Beri Kompensasi Warga Cacat Atau Meninggal Akibat Vaksin COVID-19
Written by Sarah Naomi on 15 February 2021
JAKARTA, RPK FM – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan, penghapusan aturan lama, hingga penambahan aturan baru.
Dikutip dari salinan yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (13/2), dalam rangka pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) COVID-19 akan dilakukan pencatatan dan pelaporan serta investigasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, berdasarkan hasil tersebut akan dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Apabila apabila terjadi kasus KIPI, maka akan dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A ayat (4), yaitu untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif ditanggung melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional. Namun untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Sementara itu, pemerintah juga akan memberi kompensasi atau santunan bagi warga yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia akibat pengaruh vaksin COVID-19. Aturan itu tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut :
- Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.
- Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.