Selamat Jalan Algojo Koruptor, Artidjo Alkostar
Written by Sarah Naomi on 1 March 2021
JAKARTA, RPK FM – Kabar duka datang dari dunia hukum. Mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) yang kini menjabat anggota Dewan Pengawas KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) pukul 14.00 WIB dalam usia 72 tahun. Kabar ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, lewat akun media sosial pribadinya.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yang penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yang kini menjabat sebagai salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu,” ujar Mahfud pada akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Mahfud juga mengatakan bahwa Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Ia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik. Sosok yang juga dikenal sederhana ini beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA. Di antaranya adalah mantan Bupati Banten Atut Chosiyah, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh hingga mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Dirangkum dari berbagai sumber, Artidjo Alkostar diketahui lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948. Ia menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Artidjo meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 1976 dan magister di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada tahun 2002. Sementara itu, kiprah Artidjo di bidang hukum dimulai pada tahun 1976. Awalnya, ia menjadi tenaga pengajar di FH UII Yogyakarta, kemudian pada tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, masing-masing menjadi wakil direktur (1981-1983) dan direktur (1983-1989). Dalam rentang waktu yang sama, ia bekerja selama 2 tahun di Human Right Watch divisi Asia di New York. Sepulang dari Amerika, ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000. Selanjutnya, pada tahun 2000 ia terpilih sebagai Hakim Agung Republik Indonesia.
Selama berkarier di MA, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara. Artinya dalam satu tahun, rata-rata ia menyelesaikan 1.095 perkara. Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus proyek pusat olahraga Hambalang, suap impor daging, dan suap ketua Mahkamah Konstitusi. Setelah pensiun dari MA pada 22 Mei 2018, Artidjo dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas KPK. Ia resmi dilantik sebagai Dewas KPK pada 20 Desember 2019.
Rencananya Artidjo akan dimakamkan di Makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia yang berlokasi di Kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang km. 14,5, Yogyakarta. Selamat jalan Artidjo Alkostar!