Jelang Libur Panjang, PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Hingga 22 Maret
Written by Sarah Naomi on 9 March 2021
JAKARTA, RPK FM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 22 Maret 2021 sebagaimana tertuang dalam Kepgub nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus COVID-19, terlebih dalam menghadapi libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi’raj dan Hari Raya Nyepi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, memaparkan ada penurunan jumlah kasus aktif per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 13.309, sedangkan pada 7 Maret 2021 turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 pada 16 Februari 2021 menjadi 1.02 pada 6 Maret 2021 dan positivity rate yang berkurang dari 18 % pada bulan Februari 2021 menjadi 11.6% pada bulan Maret 2021.
“Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan di mana per tanggal 21 Februari 2021 sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 %. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 %. Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 %, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%,” ungkap Widyastuti dalam keterangannya di laman resmi Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun turut mengimbau seluruh warga untuk tetap berada di rumah serta menahan diri untuk berpergian keluar kota terutama saat libur panjang akhir pekan.
“Dari pertengahan minggu ini hingga akhir pekan, kita ada libur panjang perayaan keagamaan, yakni Isra’ Mi’raj dan Nyepi. Sebaiknya, kita semua jangan bepergian keluar kota, tahan diri untuk tidak mengunjungi tempat-tempat keramaian, dan sebisanya di rumah saja bila tidak ada keperluan esensial. Ini penting untuk menjaga kasus aktif tidak terus bertambah,” ujar Anies.
Selain diperpanjang, PPKM mikro jilid ke-3 diperluas cakupannya. PPKM mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, tetapi juga tiga provinsi lainnya yakni Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara. Adapun daerah yang menerapkan PPKM mikro ialah yang memenuhi setidaknya 1 dari 4 parameter yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, lalu tingkat kematian di atas rata-rata nasional.