Waspada Masker Palsu, Kemenkes Imbau Kenali Ciri Masker Layak Pakai
Written by rpkfm on 5 April 2021
JAKARTA, RPK FM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) imbau masyarakat untuk teliti dalam membeli masker medis. Beberapa waktu yang lalu banyak beredar masker medis palsu yang dijual di pusat perbelanjaan atau online yang justru tidak dapat melindungi diri dari paparan virus Covid-19.
Untuk terhindar dari masker medis palsu, Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Fermalkes) Kemenkes, drg. Arianty Anaya meminta masyarakat untuk mengecek izin edar masker.
“Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id ,” ungkap Arianty dalam konferensi pers yang digelar Kemenkes, Minggu (4/4/2021).
Hingga saat ini Kemenkes mengkonfirmasi terdapat 996 insdustri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kemenkes. Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat, antara lain telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE) dan Breathing Resistance sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serti bakteri.
“Masker medis haru mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95% dan bahkan ada yang 98% sampai 100%, biasanya ini untuk N95” tegas Arianty.
Arianty menjelaskan, masker medis/bedah berbahan material non-woven spunbond, meltblown, spunbond (SMS), serta spunbond, meltblown, meltblown, spunbond (SMMS). Masker ini digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi hidung hingga dagu.
Sementara itu, masker respirator atau biasa disebut dengan N95 atau KN95 menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektre/charge polypropl\ylene. Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah.
“Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera kita punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567,” tegas Arianty.
Arianty juga menegaskan dalam memilih masker hendaklah berlandaskan pada izin edar dan tingkat efektivitas melindungi diri dari paparan virus.
“Saya mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga masyarakat untuk cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan Covid-19. Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” tegasnya.
Adapun masker non-medis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi. Masker non-medis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan.