Jatuh Di Tanggal Yang Sama, Berikut Panduan Ibadah Kenaikan Isa Almasih Dan Salat Idul Fitri
Written by Sarah Naomi on 11 May 2021
JAKARTA, RPK FM – Pada 13 Mei 2021 mendatang, umat Kristen dan Katolik akan memperingati Kenaikan Isa Almasih. Dikarenakan masih dalam suasana pandemi COVID-19, Kementerian Agama pun mengeluarkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021. Surat edaran ini telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 6 Mei 2021 yang meliputi panduan bagi pengurus/pengelola maupun bagi pengguna tempat ibadah (Gereja).
“Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” ujar Yaqut dalam keterangan resminya seperti dikutip dari laman Kementerian Agama Republik Indonesia.
Bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (Gereja), kewajiban yang harus dipenuhi seperti pelaksanaan ibadah dengan protokol kesehatan ketat, mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift), melakukan pembersihan dan desinfeksi, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah, menyiapkan petugas internal, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk, melakukan pengecekan suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak serta memfasilitasi pelayanan ibadah. Sedangkan bagi pengguna tempat ibadah (Gereja) atau jemaat diwajibkan dalam kondisi sehat saat mengikuti ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih, menggunakan masker/masker wajah, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan, tidak diperkenankan melakukan kontak fisik, menjaga jarak, serta menghindari berdiam lama atau berkumpul. Lain halnya dengan anak-anak dan jemaat lanjut usia yang rentan tertular penyakit dan berisiko tinggi terhadap COVID-19, disarankan dapat mengikuti ibadah secara virtual di rumah dan bentuk pelayanan lainnya.
Sementara itu, di tanggal yang sama umat Islam akan merayakan Idul Fitri 1442 Hijriyah tepatnya pada 13 – 14 Mei 2021. Kementerian Agama pun menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 07/2021. Meskipun dilaksanakan saat pandemi COVID-19, penerbitan panduan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman saat menjalankan ibadah sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19.
Dilansir dari media sosial resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), daerah dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi (zona merah dan zona oranye), salat agar dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan untuk daerah zona hijau dan zona kuning, salat dapat diadakan di masjid/lapangan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
- Jemaah maksimal 50% dari kapasitas tempat agar bisa menjaga jarak
- Panitia menggunakan alat pengecekan suhu tubuh
- Para lansia, orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid atau lapangan
- Tetap memakai masker selama pelaksanaan salat dan menyimak khutbah
- Khutbah dilakukan singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah dan paling lama adalah 20 menit
- Mimbar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah
- Setelah selesai, jemaah dapat kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan sentuhan fisik