Kasus Covid-19 Melonjak, DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro
Written by rpkfm on 15 June 2021
JAKARTA, RPK FM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 28 Juni. Ini dilakukan untuk menahan lonjakan kasus positif Covid-19 pasca lebaran. Perpanjangan PPKM skala mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021.
Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto dalam rapat terbatas, Minggu (13/6/2021).
“PPKM Mikro akan diperpanjang untuk tanggal 15 sampai dengan 28 Juni 2021 (Tahap X), dan di dalam pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, harus mempertimbangkan perkembangan Zonasi Risiko Wilayah di masing-masing daerah,” tegas Airlangga dalam siaran pers (13/6/2021)
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta, tambahan kasus baru sudah berada di atas 2.000 dalam lima hari terakhir. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti menyampaikan pada 31 Mei 2021 atau tepatnya saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di DKI hanya 10.658 dengan positivity rate 7,6 persen. Setelah dua pekan berlalu atau hingga 14 Juni, kasus aktif di Jakarta mencapai 19.096 orang.
“Bahkan, beberapa hari ini pertambahan kasusnya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan positivity rate yang juga signifikan di angka 17,9 persen,” kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Selasa (15/6/2021).
Widyastuti juga mengkhawatirkan varian baru mutasi virus corona. Menurutnya, transmisi virus ini sudah ada di Jakarta. Beberapa varian harus diwaspadai, terutama varian Delta B1617.2 dan Beta B1351.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ibu Kota memasuki fase yang amat genting. Sebab terdapat kenaikan jumlah kasus aktif yang cukup tinggi.
Pada periode PPKM mikro 15-28 Juni 2021, tidak ada perubahan jumlah provinsi. PPKM mikro tetap berlaku bagi seluruh provinsi di Indonesia. Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.
Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 15-28 Juni 2021:
- Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
- Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline). Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
- Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
- Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.