Pemerintah Perpanjang PPKM Jadi Level-4 Untuk Jawa-Bali

Written by on 21 July 2021

Jakarta, RPK FM – Pemerintah kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang semula disebut dengan PPKM darurat kali ini diganti dengan PPKM Level 4, yang berlaku di wilayah Jawa – Bali mulai Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021). Hal ini dilakukan untuk menekan lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memutuskan untuk tetap memperpanjang PPKM darurat.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” ungkap Jokowi dalam video yang diunggah kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Instruksi tersebut, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (covid-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kutipan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

PPKM Level 4 sendiri diterapkan di seluruh daerah yang sebelumnya melakukan PPKM Darurat. Total ada 124 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang ikut dalam pembatasan kali ini.

Secara umum, PPKM Level 4 masih menerapkan berbagai pembatasan yang berlaku selama PPKM Darurat. Beberapa aturan yang diterapkan, diantaranya, kerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen untuk sektor nonesensial.

Masih melakukan penutupan mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan, seperti resepsi pernikahan, masih dilarang.
Sekolah melanjutkan pembelajaran jarah jauh. Kegiatan ibadah di rumah ibadah dilarang.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional maupun online, dan kendaraan sewa) dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, transportasi umum jarak jauh (pesawat, bus, kapal laut, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL