PPKM Level 4 Jakarta Diperpanjang, Sejumlah Sektor Perlahan Dibuka
Written by Sarah Naomi on 18 August 2021
JAKARTA, RPK FM – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini berlaku bagi daerah yang menerapkan PPKM level 4, level 3, dan level 2. Salah satunya adalah DKI Jakarta. Sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).
Melansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa perpanjangan PPKM Level 4, masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Namun hal ini tidak berlaku bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dan dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi terhadap vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
“Bagi masyarakat yang belum vaksin, ayo segera vaksin. Supaya nantinya ketika semua sektor perlahan dibuka, kita tidak perlu khawatir lagi karena sudah melindungi diri dengan vaksin. Yang sudah divaksin dan ingin melakukan kegiatan, siapkan bukti vaksinnya, dapat dilampirkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id. Tetap disiplin menjaga protokol kesehatan, dan jangan kendor. Kita harus terus berusaha dan berdoa agar bisa segera melewati masa pandemi ini,” ujar Gubernus DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam keterangan resminya pada Rabu (18/8).
Pada perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, sejumlah sektor sudah mulai dibuka kembali. Di antaranya, pusat perbelanjaan atau mall, sarana olahraga terbuka, serta kegiatan peribadatan dengan aturan yang berlaku. Dan untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 serta penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.