Pemprov DKI Siapkan BST Rp 600 Ribu Hingga Bantuan Pendidikan Anak Yatim Piatu Korban COVID-19

Written by on 30 August 2021

JAKARTA, RPK FM – Pada bulan Agustus 2021, pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp600 ribu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Terdapat 124 KK yang akan menjadi penerima BST di bulan Agustus ini, dimana jumlah penerima tersebut termasuk dalam data tunda penyaluran BST Tahap 5 dan 6 bulan Juli 2021 lalu. Penyaluran untuk KPM yang masuk dalam data tunda tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta setelah adanya pemadanan data penerima BST DKI Jakarta dengan BST Kementerian Sosial.

“Hasilnya hanya terdapat 124 KPM yang menerima BST Pemprov DKI Jakarta dari data tunda sebelumnya yakni 99.763 KPM. Mulai tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening penerima BST sebanyak 124 KPM,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, seperti dikutip dari media sosial resmi Dinsos DKI Jakarta, Minggu (15/08) yang lalu.

Adapun KPM yang masuk dalam golongan penerima manfaat BST DKI Jakarta di bulan Agustus ini yaitu:

  • Sudah terdaftar jadi penerima bansos sembako tahun 2020 hasil pembaruan dan pemadanan data Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta
  • Tidak termasuk penerima bansos Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Tidak termasuk penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
  • Terdaftar sebagai data tunda BST DKI Jakarta, yang bisa dicek langsung melalui link corona.jakarta.go.id

Masyarakat pun dapat menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) untuk mengetahui daftar penerima manfaat BST di bulan Agustus 2021 dengan cara berikut:

  • Pastikan HP atau perangkat lain sudah terkoneksi internet
  • Klik corona.jakarta.go.id
  • Pilih Menu “Bantuan Sosial”
  • Klik “Informasi Bansos”
  • Ketikkan nomor KK pada kolom yang tersedia
  • Klik “CARI” untuk melanjutkan pencarian

Masyarakat yang sudah terdata sebagai penerima BST DKI Jakarta selanjutnya dapat mengecek pencairan di rekening bank DKI masing-masing. Nantinya, dana BST tersebut dapat dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim-piatu yang orang tuanya meninggal karena COVID-19. Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya, baik bersumber dari Pemprov maupun dari kolaborator lainnya.

“Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Uus dalam keterangannya pada laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (28/8).

Lebih lanjut Uus menerangkan, Pemprov DKI Jakarta sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini. Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya,” tegasnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL