Nadiem Bubarkan BSNP, Pemerhati Pendidikan Beri Catatan Kritis
Written by Sarah Naomi on 1 September 2021
JAKARTA, RPK FM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi telah membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai lembaga independen yang bekerja di bawah naungan Kemendikbud melalui Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek. Pembubaran BSNP secara rinci diatur lewat pasal 334 yang menyatakan ketentuan sebelumnya soal BSNP dalam Permendikbud Nomor 96 Tahun 2013 tentang BSNP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diteken Presiden Joko Widodo per 31 Maret 2021 lalu. Sebagai gantinya, pemerintah akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP) yang bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan.
Pembubaran BSNP sebagai lembaga independen, dan diganti badan yang bekerja di bawah menteri banyak memancing sorotan, terutama dari pemerhati pendidikan. Salah satunya adalah Doni Koesoema A. Ia mengatakan keberadaan BSNP sebagai badan standardisasi diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
“Ketika PP Nomor 57 Tahun 2021 mencabut PP Nomor 19 Tahun 2005 dan dua PP perubahan atasnya, sementara dalam PP yang baru tidak ada pasal tentang pengaturan badan standardisasi, maka otomatis keberadaan BSNP sebagai lembaga secara hukum tidak ada lagi,” ujar Doni seperti dikutip dari pernyataannya kepada media, Rabu (1/9).
Pemerhati pendidikan yang juga sebagai mantan anggota BSNP ini berpendapat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pasal 35 ayat 4 mengamanatkan bahwa keberadaan badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“Faktanya, pasal 34 PP Nomor 57 Tahun 2021 yang membahas tentang badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan, hanya mengutip pasal 35 ayat 3 dan pengaturannya langsung diserahkan kepada Menteri. Pengaturan ini bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas yang harus mengaturanya di dalam PP,” ungkap Doni.
Ia pun menjabarkan tentang UU Sisdiknas Tahun 2003 pasal 35 ayat 3 yang menyatakan bahwa pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.
“Penjelasan UU Sisdiknas Pasal 35 ayat 3 menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan propinsi. Jadi, praturan yang mengadakan badan standardisasi berada di bawah Kemendikbudristek bertentangan dengan amanat UU Sisdiknas ini. Karena itu, pasal-pasal dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 dan Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 yang mengatur tentang badan standardisasi harus direvisi dan ditata kembali sesuai amanat UU Sisdiknas,” tegas Doni.
Ia juga menyampikan argumentasi bahwa Kemdikbudristek merumuskan standar nasional pendidikan berdasarkan UU Pemda tidak memiliki dasar karena dalam pembagian kewenangan antara Pusat dan Daerah, terkait standar nasional pendidikan kewenangan Pusat adalah menetapkan.
“Bukan merumuskan. Kemdikbudristek bisa membuat NSPK yang tidak terkait langsung dengan standar nasional pendidikan, seperti PPDB, Juknis BOS, dan lain-lain,” kata Doni lebih lanjut.
Sementara itu, kata dia, keberadaan Dewan Pakar tidak menjawab persoalan diabaikannya keberadan badan standardisasi, pengendalian, dan penjaminan mutu pendidikan yang harus diatur dalam PP dan bersifat mandiri.
“Dewan Pakar SNP adalah amanat PP Nomor 57 tentang keterlibatan pakar sehingga Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan tidak bisa disejajarkan tugas pokok dan fungsinya dengan badan standardisasi yang mandiri,” pungkas Doni.
Ia pun berharap agar Presiden Joko Widodo selaku Pemimpin Pemerintahan dan Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek untuk merevisi PP Nomor 57 Tahun 2021 dengan menambahkan pasal-pasal pengaturan tentang badan standardisasi, penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan ke dalam pasal pengaturan di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 sebagai badan yang mandiri dan profesional.