Sinode GKRI Tetapkan Hak Kepemilikan Atas Nama dan Logo Gereja

Written by on 11 November 2021

JAKARTA, RPK FM – Majelis Pusat Sinode Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) baru-baru ini menggelar konferensi pers terkait hak kepemilikan atas nama dan logo GKRI. Dalam press release yang diterima RPK FM, kuasa hukum Sinode GKRI Dr. Zevrijn Boy Kanu, S.H., M.H. menyatakan bahwa Sinode GKRI yang beralamat di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat di bawah kepemimpinan Pdt. Dr. Martin Aluiziduhu Harefa dan Pdt. Jimmy Handoyo Kawilarang adalah Sinode GKRI yang sah secara hukum dan belum pernah mengalami perubahan apapun atas nama Sinode GKRI.

Ia juga mengatakan bahwa merek atau logo  GKRI yang selama ini digunakan oleh Majelis Pusat Sinode GKRI adalah sah secara hukum, sehingga hanya pihak Sinode GKRI Mangga Besar saja yang boleh menggunakan merek atau logo dimaksud. Dan apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai Sinode GKRI, selain Sinode GKRI Mangga Besar, bukan termasuk Sinode GKRI.

Zevrijn dalam press release-nya juga mengatakan bahwa terhitung tanggal 10 November 2021 apabila ada pihak lain yang mencoba menyatakan diri sebagai Sinode GKRI dan atau sengaja menggunakan merek atau logo GKRI yang dimiliki oleh Sinode GKRI Mangga Besar, maka akan dituntut secara hukum pidana maupun perdata.

Ia juga menyampaikan beberapa hal penting menyangkut status hukum atau legalitas Sinode GKRI Mangga Besar, yaitu:

  1. Sinode GKRI Mangga Besar berdiri sejak tahun 1972,
  2. Sinode GKRI juga terdaftar di Bimas Kristen Protestan pada tanggal 24 Oktober 1972,
  3. Setelah sebelumnya memohon pendaftaran ulang GKRI, pada tanggal 15 November 2017, Sinode GKRI menerima surat balasan dari Dirjen Bimas Kristen Protestan yang menegaskan bahwa pendaftaran GKRI bersifat permanen,
  4. Pernyataan Keputusan Sidang Sinode X GKRI tertangal 18 Januari 2018 menegaskan hasil Keputusan Sidang Sinode X GKRI tertanggal 23 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Hasil Keputusan Sidang Sinode X GKRI,
  5. Surat keterangan dari Dirjen Bimas Kristen tertanggal 4 Februari 2016 yang merespon surat dari Majelis Pusat GKRI tanggal 19 Januari 2016 terdapat perubahan alamat Kantor Sinode GKRI yang semula beralamat di Jl. Mangga Besar XI No.34 Jakarta Barat berubah atau pindah ke Jl. Latumeten 19 Kota Grogol Permai Blok C 31 Jakarta Barat 11460,
  6. Surat dari Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Tangki menyatakan Sinode GKRI beralamat di Jl. Mangga Besar XI No. 34 RT.010/RW. 001 Tangki, Taman Sari, Kota Jakarta Barat,
  7. Sinode GKRI juga telah mengantongi sertifikat merek agau logo Sinode GKRI dari Dirjen Kekayaan Inteletual Kementerian Hukum dn HAM RI tertanggal 12 Juni 2017,
  8. Dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Agustus 2021, perihal pencabutan perkara oleh GKRI sebagai penggugat, maka Sinode GKRI sah secara hukum untuk tetap menggunakan merek atau logo GKRI sesuai dengan Sertifikat Merek Sinode GKRI yang telah diterbitkan oleh Dirjen Kekayaan Intelektual dimaksud.

Diakhir press release-nya Pdt. Dr. Martin Aluiziduhu Harefa selaku Ketua Umum GKRI dan Pdt. Jimmy Handojo Kawilarang selaku Sekretaris Umum GKRI menyampaikan pesan pada warga GKRI yang telah mendapatkan informasi yang benar agar segera kembali bersama dan bersatu kembali.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL