Tahun Baru 2022 DKI Jakarta, Dilengkapi Larangan Perayaan
Written by rpkfm on December 31, 2021
JAKARTA, RPK FM – Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta dan Kodam Jaya sepakat melakukan sejumlah pembatasan dan larangan perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun ini diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.
“Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).
Sambodo menegaskan, penutupan tempat publik dilakukan sebab tahun baru jatuh pada akhir pekan. Dia khawatir jika larangan acara perayaan malam pergantian tahun tidak dilakukan, maka akan tetap terjadi kerumunan.
“dengan bantuan masyarakat dan hasil koordinasi yang solid kita bersama-sama membuat Jakarta sepi di perayaan malam tahun baru,” ungkap Sambodo.
Pemberlakuan pembatasan dimulai dari Crowd Free Night (CFN) di 11 kawasan. Kebijakan ini berlaku pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Adapun 11 kawasan tersebut adalah Jalan Asia-Afrika, Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD, Jalan Makahakam-Bulungan-Barito 1, Thamrin-Sudirman, Kota Tua, seputaran Monas, Kemayoran, Pantai Indak Kapuk 2, Kemang, Banjir Kanal Timur dan Kawasan Danau Sunter.
Selain itu tempat publik seperti kafe, bar, hingga hotel hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB pada 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.