23 Negara Dapatkan Izin Visa Kunjungan ke Bali, Berikut Daftarnya
Written by rpkfm on 7 March 2022
JAKARTA, RPK FM – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan ini berlaku sejak Senin, (07/03/2022) dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Minggu (6/3/2022).
Achmad juga menjelaskan bahwa VOA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan Visa on Arrival Khusus Wisata di counter Imigrasi adalah sebagai berikut:
- Paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan
- Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
- Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19
- Membayar tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk VOA Khusus Wisata, sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000
“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali,” ujar Achmad.
Perpanjangan tersebut juga memiliki batasan waktu yaitu maksimal satu bulan.
“Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan,” kata dia.
Berikut daftar negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Perancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam