Ubah Pandemi Covid-19 di Indonesia Menjadi Endemi, Kemenkes Ungkap Syaratnya
Written by rpkfm on 16 March 2022
JAKARTA, RPK FM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyampaikan sejumlah indikator untuk mengubah keadaan pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi.
Namun saat ini pemerintah menekankan tidak terburu-buru untuk menyatakan Indonesia menjalani masa transisi dari pandemi ke endemi. Pemerintah lebih memilih untuk fokus mengendalikan pandemi dengan berbagai upaya seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan program vaksinasi Covid-19.
“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” ungkap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/3/2022).
Nadia kemudian menjelaskan, lima syarat pandemi ke endemi di Indonesia itu di antaranya :
- Laju penularan harus kurang dari 1,
- Angka positivity rate harus kurang dari 5 persen,
- Tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen,
- Angka fatality rate harus kurang dari 3 persen,
- Serta level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1
Indikator ini nantinya harus berjalan dengan konsisten kurang lebih dalam enam bulan.
Nadia menjelaskan, persoalan indikator maupun waktu yang tepat masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli, guna menentukan indikator terbaik untuk mencapai endemi. Dirinya menegaskan bahwa dalam proses transisi pandemi menuju endemi bukan berarti kasus Covid-19 tidak ada sama sekali, namun tetap kasus itu akan ada.
“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia (Covid-19) tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini, di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” ungkap Nadia.
Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah yaitu dengan diturunkannya level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin hingga dosis ke-2.
Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.