Tilang Elektronik Mulai Diterapkan 1 April, Simak Batas Kecepatan di Tol

Written by on 28 March 2022

JAKARTA, RPK FM –  Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai diterapkan 1 April 2022 mendatang oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.

“Saat ini sudah ada di tujuh titik untuk WIM (Weight in Motion). Kemudian ada lima titik speedcam. Semua nanti akan terkoneksi dengan ETLE presisi yang ada di Korlantas Polri. Jadi hari ini kita mulai sosialisasikan selama 30 hari ke depan,” tegas Aan Suhanan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri seperti dikutip dari situs resmi NTMC Korlantas Polri, Rabu (23/3/2022).

Dirinya juga menjelaskan, selama 30 hari sampai 30 Maret 2022, para pengendara yang tertangkap kamera ETLE di jalan tol akan diberikan surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj), sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Berikut rinciannya:

  • Batas paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
  • Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
  • Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
  • Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022).

Sementara itu, pelanggaran kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi atau ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM).

Berikut lokasi penerapan ETLE Nasional Presisi :

Weight In Motion Jasa Marga

  • JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Padaleunyi Km 120 B
  • Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Speed Camera Korlantas Polri

  • Ruas Tol Palimanan-Kanci
  • Ruas Tol Batang-Semarang
  • Ruas Tol Semarang-Solo
  • Ruas Tol Solo-Ngawi
  • Ruas Tol Ngawi-Kertosono

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan setelahnya polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL