Aturan Baru E-KTP, Nama Minimal Dua Kata dan Mudah Dibaca
Written by rpkfm on 23 May 2022
JAKARTA, RPK FM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April.
Dilansir dari salinan lembaran Permendagri Nomor 73 yang telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Senin (23/5/2022), aturan ini tercantum pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi, “Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.”
Dalam Permendagri tersebut, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Permendagri Nomor 73/2022 juga mengatur ketentuan pengubahan atau perbaikan nama. Syarat perubahan atau perbaikan nama harus melalui proses penetapan pengadilan negeri.
“Dalam hal Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 ayat 4.
Dalam Permendagri tersebut, dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, KK, kartu identitas anak, e-KTP, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.