Idul Adha 2022, Menag Terbitkan Panduan Salat dan Pelaksanaan Kurban

Written by on 4 July 2022

JAKARTA, RPK FM – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Hari Raya Iduladha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi usai memimpin Sidang Isbat (Penetapan) Awal Zulhijah, di Jakarta, Rabu (29/6).

“Sidang isbat telah mengambil kesepakatan bahwa tanggal 1 Zulhijah tahun 1443 Hijriah ditetapkan jatuh pada Jumat tanggal 1 Juli 2022. Dengan demikian Hari Raya Idul Adha 1443 H jatuh pada 10 Juli 2022,” tuturnya.

Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi memberikan keterangan pers hasil sidang isbat Iduladha 1443H (Dok. Kemenag RI)

Dalam hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Ia mengatakan, edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” pesan Yaqut di Jakarta, Sabtu (25/6).

Edaran ini, lanjut Yaqut, antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, seperti pengurus dan pengelola masjid/musala perlu memperhatikan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah sesuai level status PPKM yang berlaku, selain juga memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M pun dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan

Selain itu, Surat Edaran ini juga mengatur tentang khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban. Terkait pelaksanaan takbiran, masyarakat pun diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing.

“Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Yaqut.

Ilustrasi hewan kurban (Dok. Antara)

Ia juga mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Yaqut menyarankan untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


RPK FM

Education & Infotainment Station

Current track
TITLE
ARTIST

Positive SSL