BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Paxlovid untuk Obat Covid-19
Written by Daniel Tanamal on 18 July 2022
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) terbitkan Izin Penggunaan Darurat, atau Emergency Use Authorization (EUA) untuk obat Paxlovid sebagai obat Covid-19. Paxlovid sendiri merupakan terapi antivirus inhibitor protease SARS-CoV-2, yang dikembangkan dan diproduksi oleh perusahaan farmasi Pfizer.
Hal ini dikatakan Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/7/2022). “Paxlovid yang disetujui berupa tablet salut selaput dalam bentuk kombipak, yang terdiri dari Nirmatrelvir 150 mg dan Ritonavir 100 mg.”
Penny menambahkan, bahwa indikasi pemberian obat tersebut adalah untuk mengobati Covid-19 pada orang dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan, serta yang berisiko tinggi terjadi progresivitas menuju Covid-19 berat. “Adapun dosis yang dianjurkan adalah 300 mg Nirmatrelvir (dua tablet 150 mg) dengan 100 mg Ritonavir (satu tablet 100 mg) yang diminum bersama-sama dua kali sehari selama 5 (lima) hari,” sambungnya.
Kepala BPOM mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian terkait dengan keamanannya, secara umum pemberian Paxlovid aman dan dapat ditoleransi. Efek samping tingkat ringan hingga sedang yang paling sering dilaporkan pada kelompok yang menerima obat, di antaranya: Dysgeusia atau gangguan indra perasa (5,6 persen) Diare (3,1 persen) Sakit kepala (1,4 persen) Muntah (1,1 persen)
Adanya tambahan jenis antivirus untuk penanganan Covid-19 yang memperoleh EUA ini, kata BPOM, menjadi salah satu alternatif penatalaksanaan infeksi virus corona di Indonesia. Kepala Badan POM turut mengapresiasi kontribusi dan dukungan dari berbagai pihak terkait, yaitu Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat, serta asosiasi klinisi yang telah mengkaji secara intensif hingga disetujuinya EUA obat Paxlovid tablet salut selaput.
BPOM menyebut akan terus memantau keamanan penggunaan Paxlovid di Indonesia bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap rantai pasokan Paxlovid agar keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar dapat dipertahankan, serta mencegah penggunaannya secara ilegal.