Google, WhatsApp, Instagram dan Beberapa Aplikasi Lain Terancam Diblokir Kominfo
Written by rpkfm on 18 July 2022
Jakarta, RPK FM – Sejumlah situs dan aplikasi digital seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram dan Netflix terancam diblokir aksesnya di Indonesia oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam dua hari kedepan.
Hal itu disebabkan karena aplikasi tersebut belum terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Menkominfo Johnny G Plate menegaskan batas akhir pendaftaran PSE tanggal 20 Juli 2022 baik untuk perusahaan dalam negeri maupun mancanegara.
Bila belum mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Kominfo menegaskan, akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat berpotensi diblokir.
Johnny juga menegaskan bahwa proses pendaftaran saat ini sudah dipermudah.
“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ungkap Menkominfo Johnny G Plate dalam kegiatannya di Magelang, Kamis (14/7/2022) lalu.
Data Kominfo menunjukkan PSE yang sudah mendaftarkan diri antara lain Gojek, Mobile Legends, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Spotify, Capcut, Lemon8, Mi Chat, dan Linktree.
Pemerintah mengatakan pendaftaran PSE ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.